Berbicara tentang Rokok, banyak sekali pendapat pro maupun kontra untuk masalah hukum mengkonsumsi rokok. Fenomena ini terus menjadi pembahasan publik disamping pada era zaman yang modern ini, anak muda yang masih di bangku sekolah dasar sudah bisa mengkonsumsi rokok. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh dan sebagian lagi berpendapat tidak. “ Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu .” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat di atas merupakan sebuah dalil yang digunakan bagi mereka yang berpedapat bahwa rokok diperbolehkan dalam Islam, karna bagi mereka semua yang ada dibumi halal untuk umat manusia termasuk tembakau. Namun dalil tersebut dianggap sangatlah tidak kuat, karna segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila ...