Berbicara tentang Rokok, banyak sekali pendapat pro maupun kontra untuk masalah hukum mengkonsumsi rokok. Fenomena ini terus menjadi pembahasan publik disamping pada era zaman yang modern ini, anak muda yang masih di bangku sekolah dasar sudah bisa mengkonsumsi rokok. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh dan sebagian lagi berpendapat tidak. “ Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu .” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat di atas merupakan sebuah dalil yang digunakan bagi mereka yang berpedapat bahwa rokok diperbolehkan dalam Islam, karna bagi mereka semua yang ada dibumi halal untuk umat manusia termasuk tembakau. Namun dalil tersebut dianggap sangatlah tidak kuat, karna segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila ...
Saya Aufar Noor Hawari, lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 November 1996, tinggal di kampung Tukangan kelurahan Tegalpanggung Kecamatan Danurejan dan kuliah di Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga F akultas Sosiologi Agama. Alasan saya mengambil jurusan Sosiologi Agama karena tingginya rasa ingin mendalami tentang agama dan ilmu so s ial. Dalam hal ini saya akan menceritakan kisah hidup saya mengenai perjalanan memahami Al–Quran Hadist. Saya bukanlah orang yang cukup paham akan agama, di jenjang pendidikan mulai dari TK sampai SMA pun saya tidak begitu menyukai pelajaran agama karna isinya terlalu banyak dogma-dogma yang sangat mengikat dan saya termasuk anak yang berkebutuhan khusus dari TK sampai SMA. Disamping itu saya dari kecil hingga sekarang selalu dibebaskan untuk melakukan sesuatu, termasuk memeluk keyakinan. Kondisi keluarga saya bukanlah orang yang taat dengan agama, mungkin bisa dibilang ISLAM KTP. Tahun 2001 saya memulai studi di sebuah TK yang cukup t...